Senin, 27 April 2015

Keadilan Dimata rakyat kelas bawah

Berbicara mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.

Menurut salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan, walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini, dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu. Dari hal tersebut  terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Kebijaksanaan dan rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak pada kasus ini ditaruh dimana..??






                                                                                                Rendy Rizky F 1IA06
                                                                                                     59414050

Tidak ada komentar:

Posting Komentar